Diputusin, Pria di Murung Raya Nekat Sebarkan Video Pornografi Mantan Pacar

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:00 WIB
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura) (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura) (Fadang Irawan/Kalteng Lima)

"Untuk motif pelaku menyebarkan video berbau pronografi milik korban sebelumnya karena berpacaran kemudian putus sakit hati sehingga menyebarkan video porno tersebut," terangnya.

Baca Juga: Bisa Sumbang PAD, Satpol PP Murung Raya Usulkan Perda Miras

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersamgka diancam dengan pasal 29 ayat 1 uu no 44 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun atau pidanan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 Miliar Rupiah. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X