KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU -Tak terima diputusin sepihak oleh pacar, seorang pria di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berinisial M (23) nekat menyebarkan video porno sang mantan yang masih berusia 19 tahun.
"Tersangka ini tak terima diputusi pacar dan pelaku sakit hati, lalu menyebarkan video pornografi tersebut," kata Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, Rabu 22 Pebruari 2023.
Baca Juga: Tampil Keren, NewJeans Terpilih Jadi Model Baru Eyewear Brand Carin
Atas perbuatannya pelaku harus merinkuk di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pornografi.
Kasus ini terungkap, kata Kapoltes, bermula dari laporan keluarga korban dan yang peristiwanya terjadi pada hari Jumat tanggal 4 november tahun 2022 sekira pukul 13 :20 WIB dimana saat itu pelaku mengirimkan video yang tidak senonoh milik korban A (19) di group whatshaap bernama LE Familia.
Baca Juga: Dijodoh-jodohkan dengan El rumi, Fuji : Kalian yang Jodoh-jodohin, Aku yang di Hujat
Baca Juga: Tidak Undang Sule Pada Saat Acara Pernikahannya, Begini Alasan Kiky Saputri
Dimana, salah satu anggota dalam group tersebut ada saksi atas nama R kemudian saudara R menghubungi korban kewat direct message di aplikasi instagram
“Korban mengatakan saudara R melihat video tidak senonoh milik korban, namun korban tidak menanggapi atas informasi dari temannya tersebut,” sebut mantan Kapolres Gumas ini.dalam pers rilisnya dihalaman kantor Mapolres Mura.
Baca Juga: Rachel Venya Posting Foto Bareng Salim, Okin Mantan Suaminya Komen Begini
Selanjutnya, pada tanggal 11 november tahun 2022 kiranya pukul 09.00 WIB saksi atas nama A atau kaka sepupu dari korban mendapatkan video tidak senonoh milik korban dari orang.
“Kemudian kiranya jam 10.00 WIB saudara A mendatangi korban dirumahnya, sampainya disana saudaranya mengatakan kepada korban melihat video tidak senonoh milik korban dan menanyakan apakah benar didalam video tersebut adalah korban. Tak terima kejadian tersebut, keluarganya segera melaporkannya ke Polsek Murung,” imbuh Kapolres Irwansyah.
Baca Juga: Waduh! Mobil Jeep Rubicon Milik Pelaku Penganiayaan Ketahuan Menunggak Pajak Tahunan
Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhadil menangkap pelaku.
Dan barang bukti berhasil didapat berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buah handpone iphone X, satu buah kartu perdana indosat, satu buah handphone merek Iphone X Max dan satu kartu perdana telkomsel.