KALTENGLIMA.COM – Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) kepada anak pengurus GP Ansor, yakni David.
Terbukti bersalah atas penganiayaan yang dilakukannya, Universitas Prasetiya Mulya mengambil sikap tegas dengan memutuskan untuk mengeluarkan Mario yang merupaka anak pejabat pajak tersebut usai viralnya kasus ini.
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat, 24 Februari 2023, dalam unggahan disebutkan bahwa Mario Dandy dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
Baca Juga: Netflix Akan Rilis Dokumenter Mengenai Sekte Sesat yang Ada di Korea Selatan
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Video aksi penganiyaan oleh Mario Dandy pun banyak beredar di media sosial.
Sementara itu, korban dari penganiayaan tersebut hingga kini masih belum sadarkan diri. ***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 4 Preman Debt Collector yang Kabur : Kemarin Macan Sekarang jadi Kucing
Baekhyun Ungkap EXO Akan Comeback Secepatnya : Kami Akan Kembali dengan Album Berkualitas Tinggi Tahun Ini
Berperan Sebagai Perekam Video Aksi Penganiayaan, Teman Mario Dandy Resmi jadi Tersangka
Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Tugas dan Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Diduga Tidak Cocok Harta Kekayaan dan Profil Rafael Alun Ayah dari Mario Dandy, Dinilai Aneh oleh KPK