KALTENGLIMA.COM - RM alias Baret, warga negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah diminta menyerahkan diri.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, SH MHum memerintahkan jajarannya untuk mengejar dan menangkap pelaku RM alias Baret.
Baca Juga: Soroti Gaya Hidup Pejabatnya, Menkeu: Kalau Anda Mewah Malah Rakyat Marah
Menurut Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif,
Baret diduga seorang provokator yang terlihat menembak aparat menggunakan senjata api organik saat mencoba menghalau massa yang nyaris terlibat bentrok pada Senin 27 Februari 2023) sore.
"Kami minta yang bersangkutan RM dapat menyerahkan diri secara baik-baik, kalau melawan, kita akan tangkap baik hidup atau mati," tegas Kapolda Lotharia Latif, Selasa 28 Februari 2023 dikutip dari Humas Polda Maluku.
Baca Juga: DPRD Barut Dukung Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dikatakannya, Baret juga merupakan pelaku yang diduga menganiaya seorang anggota polisi di desa Wakal pada Minggu 26 Februari 2023.
Kapolda mengaku Baret merupakan salah satu orang yang selama ini menjadi pemicu bentrok. Ia bahkan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan Revolver.
"Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senpinya ke anggota Brimob kita," kata Kapolda.dikutip dari Humas Polda Maluku.
Baca Juga: Terkuak, Identitas Dua Mayat Wanita Dicor di Bangunan Rumah
Polda Maluku, kata Irjen Latif, tidak akan mentolerir masyarakat yang menyimpan senjata-senjata api baik organik maupun rakitan. Sebab, benda itu sangat membahayakan masyarakat sendiri maupun aparat keamanan.
"Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api tersebut, karena itu kejahatan berat di negara ini," tegasnya.
Irjen Latif juga meminta, masyarakat harusnya tidak menutupi atau menyembunyikan para pelaku provokatif dan pidana yang sangat membahayakan.
Baca Juga: Rocky Tak Perpanjang Kontrak dan Putuskan Mengundurkan Diri Dari ASTRO