Adapun Pasal 354 KUHP seperti yang dikatakan Mahmud MD, penganiayaan yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan luka berat di diri korban, di bui 8 tahun.
Baca Juga: Tabrak Angkot, Mobil Honda Freed Terguling dan Terjatuh dari Fly Over UI Depok
Sedangkan dalam pasal 355 KUHP menjelaskan, perbuatan penganiayaan terencana diancam pidana 12 tahun penjara.***
(Putra Nikita/Harianhaluan.com)
Artikel imi sudah tayang di Harianhaluan.com dengan judul Polda Metro Jaya Tegaskan Mario Dandy Satrio akan Dikenakan Pasal Terberat
Artikel Terkait
Oknum TNI Pukuli Seorang Pegawai Toko Buah, Netizen : Lapor dan Tindak Lanjut, Jangan Mau Damai
Resmi! Pertamina Kembali Naikan Harga BBM di 1 Maret 2023 , Berikut Rinciannya
Viral Anak Sekolah Tingkat SMA Masuk Jam 5 Subuh, Begini Respon Gubernur NTT
Update Terbaru! Yoo Ah In Ternyata Konsumsi Kokain dan Ketamin
Rumah Sakit di Barito Utara Terlihat Megah Dari Luar, Ternyata Susunan Ruangan Tidak Memenuhi Persyaratan