Mario Dandy Satrio Tersangka Penganiayaan Dikenakan Pasal Berat

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 20:57 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio saat ditampilkan di hadapan publik beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. (PMJNEWS)
Tersangka Mario Dandy Satrio saat ditampilkan di hadapan publik beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. (PMJNEWS)

Adapun Pasal 354 KUHP seperti yang dikatakan Mahmud MD, penganiayaan yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan luka berat di diri korban, di bui 8 tahun.

Baca Juga: Tabrak Angkot, Mobil Honda Freed Terguling dan Terjatuh dari Fly Over UI Depok

Sedangkan dalam pasal 355 KUHP menjelaskan, perbuatan penganiayaan terencana diancam pidana 12 tahun penjara.***
(Putra Nikita/Harianhaluan.com)

Artikel imi sudah tayang di Harianhaluan.com dengan judul Polda Metro Jaya Tegaskan Mario Dandy Satrio akan Dikenakan Pasal Terberat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X