KALTENGLIMA.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio bakal dikenakan pasal 354 dan 355 KUHP
Polda Metro Jaya menegaskan Mario Dandy Satrio akan dikenakan hukuman pasal terberat.
Baca Juga: Baku Tembak Lawan KKB : 1 Prajurit TNI Gugur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trinoyudo mengatakan proses penyidikan kasus penganiayaan demgan tersangka Mario Dandy masih terus dilakukan.
Polda Metro Jaya pun menandaskan, tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan demgan korban David akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Selamat! The Boyz Berhasil Meraih Piala Pertama di Show Champion Untuk Lagu ‘ROAR’
"Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka Mario yang melibatkan S (tersangka), kedua pelaku akan dikenakan pasal terberat," ucap Trinoyudo dikutip dari pmjnews.com.
Diberitakan, Mahmud MD berpendapat M layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP, terkait kasus penganiayaan terhadap D.
Baca Juga: Personil Polsek Teweh Tengah Dites Urin, Ini Hasilnya
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai sehingga ke depannya masih terbuka dengan perkembangan kasus ini.
Ia menambahkan, pasal yang sudah disangkakan atau ditetapkan terhadap tersangka M dan S masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Bikin Iri, PPPK Diangkat ASN 2023 Bakal Terima Gaji Besar dan Tunjangan
Diberitakan, tersangka M dan S hingga saat ni telah disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lanjutnya, Polda Metro Jaya dalam hal ini terkait kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya, dikutip dari pmjnews.com.
Artikel Terkait
Oknum TNI Pukuli Seorang Pegawai Toko Buah, Netizen : Lapor dan Tindak Lanjut, Jangan Mau Damai
Resmi! Pertamina Kembali Naikan Harga BBM di 1 Maret 2023 , Berikut Rinciannya
Viral Anak Sekolah Tingkat SMA Masuk Jam 5 Subuh, Begini Respon Gubernur NTT
Update Terbaru! Yoo Ah In Ternyata Konsumsi Kokain dan Ketamin
Rumah Sakit di Barito Utara Terlihat Megah Dari Luar, Ternyata Susunan Ruangan Tidak Memenuhi Persyaratan