KALTENGLIMA.COM - SatReskrim Polresta Pontianak beserta Polsek Pontianak Utara melakukan pengungkapan perkara penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana.
Pelakunya adalah mahasiswa dan korbannya seorang dosen. Ya! sungguh tak patut ditiru sifat dan perilaku mahasiswa di Pontianak, Kalbar ini.
Baca Juga: Jurusan yang Berpeluang Besar Lolos Rekrutmen CPNS, Pantau Jurusanmu apa Tersedia
Mereka dengan tega menganiaya korban yang tak lain dosen sendiri bernama Taufik Hidayat (44) yang sebelumnya diculik terlebih dahulu.
warga yang tinggal di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat itu digebuki oleh beberapa mahasiswanya sendiri.
'Peristiwa ini terjadi Jalan Lapan, di belakang Kantor Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat 3 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo.
Baca Juga: Keren! Milik Ayah Seorang Pejabat, Rafdi Maradjabessy Pilih Hidup Sederhana
Baca Juga: Tragis, Santri Tewas Tenggelam Terseret Arus
Menurutnya, penangkapan beberapa jam setelah kejadian. Dan totalnya, ada tujuh orang pelaku yang diamankan dalam perkara ini.
“Semuanya merupakan mahasiswa korban,” jelas Tri.
Ketujuh mahasiswa itu adalah, ZU (22), SS (24), AS (21), DR (22), RY (23), VY (21), dan GH (22). Enam mahasiswa asal Pontianak Utara dan satu berasal dari Anjungan.
Hasil pemeriksaan sementara, tambahi Tri diketahui kejadian bermula saat tujuh mahasiswa ini menggunakan mobil dan memberhentikan dosennya di Jalan Lapan.
Baca Juga: Hasil Piala Asia U-20 2023: Timnas Uzbekistan U-20 Tekuk Irak 1-0
“Para pelaku ini memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil. Korban terpaksa dan mau mengikuti. Dalam mobil tersebut korban dipukul,” bebernya