Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar dan kening memar.
Atas kejadian itu istri korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polresta Pontianak untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara berdasarkan laporan itu, tim Jatanras Polresta Pontianak dibantu Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Akhirnya ditemukan dan ditangkap pelaku aksi penculikan dan penganiayaan ini. Ada tujuh orang yang merupakan mahasiswa dari pada korban,” tegas Tri.
Baca Juga: Wajib Tau! Simak Tips Lolos Tes CPNS
Hasil pemeriksaan sementara, kata Tri, penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi adanya dendam.
Saat ini Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
'Hasil pemeriksaan sementara, ini diduga karena dendam. Tapi masih kami dalami. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana,” tegas Tri.***