Buntut Kasus David, Polisi Resmi Tahan AG

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 23:14 WIB
Polisi menahan AG terkait kasus David. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Polisi menahan AG terkait kasus David. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

KALTENGLIMA.COM - Babak baru kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) semakin terang benderang.

Polisi juga telah menetapkan berapa tersangka dan sudah ditahan dalam kasus
penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20).

Baca Juga: Tips Agar Tubuh Tetap Sehat Menjalankan Puasa

Terbaru Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan terbaru pemeriksaan ke AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus penganiayaan ke David Ozora (17)

AG diperiksa Polisi selama sekitar 6 jam. Proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak AG sesuai sistem pengadilan anak

Proses penahanan ini pula telah dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak yang diatur dalam undang-undang, termasuk pemenuhan hak AG sebagai anak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Mortif Pembunuhan Dua Wanita Dicor

Baca Juga: Momen Langka, NCT Dream Salim ke Pak Muh

Penahanan AG dilaksanakan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial).

Pihak kepolisian juga akan menyelenggarakan proses rekonstruksi kasus, besok Kamis 8 Maret 2023.

"Besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers malam ini, Rabu 8 Maret 2023.

Rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan dengan menggunakan acuan dari beberapa alat bukti serta keterangan saksi dan tersangka.

Baca Juga: Toko Kaset Ternama di Korea Selatan Pemiliknya Diduga Petinggi Sekte Sesat

Sebanyak 23 adegan dikabarkan dalam rekonstruksi besok.
"Ada 23 adegan rekonstruksi nanti akan disesuaikan, apakah lokasinya di sini atau di TKP," tambah Hengki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X