Dua Pelaku Pembobol Ruko di Nanga Bulik Terungkap

photo author
- Minggu, 12 Maret 2023 | 17:47 WIB
Dua pelaku pembobol Ruko di Nanga Bulik Terungkap (Humas Polda Kalteng)
Dua pelaku pembobol Ruko di Nanga Bulik Terungkap (Humas Polda Kalteng)

Baca Juga: Tali Baju Terlepas, Rose BLACKPINK Tetap Tampi Profesional

"Atas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka pencurian dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang Kapolres. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X