Baca Juga: Tali Baju Terlepas, Rose BLACKPINK Tetap Tampi Profesional
"Atas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka pencurian dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang Kapolres. (*)