KALTENGLIMA.COM - Satreskrim Polres Lamandau menangkap dua orang laki laki inisial MS (43) dan AW (45).
Dua pelaku ini diduga telah malakukan pencurian rokok dan uang tunai di sebuah toko di kota Nanga Bulik.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas Kajari Murung Raya Bersilaturahmi dengan PWI
Dua pelaku ini dalam aksinya berhasil membawa kabur rokok sampoerna mild sebanyak 16 bal, rokok gudang garam 16 sebanyak 5 bal, rokok on bolt sebanyak 6bal dan uang tunai dari toko ANA yang beralamatkan di jalan JC. Rangkap, Rt.01, Kelurahan Nanga, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Sabtu (11/2/2023) dini hari.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Sik di dampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, menyampaikan
kasus ini berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian rokok dan uang di toko ANA dengan total kerugian sebesar Rp. 66.910.000.
Baca Juga: Dibutuhkan Keseriusan dan Konsistensi Tangani Stunting, Bebie : Pihak Swasta Harus Terlibat
Baca Juga: Kabar Duka, Istri Mantan Panglima TNI Moeldoko Meninggal Dunia
'Para pelaku ini masuk ke toko dengan cara memanjat pagar toko, mencongkel pintu, masuk mengambil uang di laci dan rokok kemudian pergi meninggalkan toko," kata Kapolres AKBP Bronto Budiyono, Kamis (9/03/2023) dalam konferensi pers.
Awalnya, dua pelaku datang dari Kalimatan Barat dan menginap di salah satu losmen di kota Nanga Bulik, selanjutnya pada malam kejadian dua pelaku menggunakan sepeda motor melakukan pemantauan. Kemudian kembali ke hotel mempersiapkan peralatan berangkat menuju toko ANA,
"Dengan dasar laporan tersebut satreskrim melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman cctv kami berhasil mengamankan pelakunya" ungkap Kapolres.
"Terhadap perkara tersebut juga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian," tambah Kapolres.
Barang bukti yang berhasill diamankan barang bukti rokok sampoerna sebanyak 3 slop, rokok surya 16 sebanyak 15 slop, rokok on bold sebanyak 20 slop, 2 (dua) buah senter dan 1 (satu) buah linggis.
Para ersangka saat ini telah di lakukan penahanan di Polres Lamandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.