KALTENGLIMA.COM - Menyusul crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, Raymond Enovan (RE) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang dalam kasus investasi bodong robot trading Auoto Trade Gold (ATG).
RE sendiri merupakan founder ATG untuk wilayah Kota Malang.
Di bisnis tersebut, ia bertugas merekrut member atau mencari jaringan.
Baca Juga: Rezky Aditya Debut Sebagai Produser di Film Horor Komedi ‘Hantu Baru’
Ia telah bergabung dengan Wahyu Kenzo selama 2 tahun dan mendapat keuntungan mencapai hingga Rp10 miliar.
“Kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku atau tersangka ini (RE) mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah" kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Dijelaskan Budi, sebagai founder tersangka RE mendapat keuntungan selisih rate sebesar Rp100 per 1 dolar.
Baca Juga: Cerdas dan Karismatik, Cinta Laura Mendadak Dijodoh-jodohkan Dengan Raja Mangkunegara X Bhre Sudjiwo
Keuntungan itu berasal dari setiap kali downline atau member yang direkrutnya bergabung dan melakukan deposit.
“Hitung-hitungan kami, tersangka dapat untung sepuluh miliar rupiah yang kemudian digunakannya untuk membeli aset rumah dan tanah,” terangnya.
Modus robot trading ini adalah member membeli produk minuman nutrisi.
Baca Juga: Transaksi Fiktif, Mantan Teller BRI Tilap Uang Rp 9,8 Miliar
Dari pembelian itu member kemudian diberi mendapat voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera.
Pengelola robot trading itu mengklaim ada broker di luar negeri yang mengelola.
Artikel Terkait
IVE Siap Rilis Full Album Pertama Pada April Mendatang
Gibahi Jennie BLACKPINK Kurang Bersemangat Saat Konser, Kiky Saputri Didesak Para Blink Untuk Meminta Maaf
Lakalantas Antar Mobil Light Truk dan Mobil Pick Up Dijalan Palangka Raya-Buntok, 3 Orang Tewas
Akun Instagram Boy William Diduga Hilang Usai Sebut Jennie BLACKPINK Tidak Semangat Konser di Jakarta
Jimin BTS Akan Menjadi Bintang Tamu di Variety KBS2 'Hong-Kim Coin'