Apes! Janda Ditipu Calon Suaminya, Emas dan Uang Raib

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 23:06 WIB
ilustrasi - wanita korban penipuan (istimewa)
ilustrasi - wanita korban penipuan (istimewa)

KALTENGLIMA.com - Seorang wanita berstatus janda di Jakarta berinisial YN (48) menelan kekecewaan setelah terbuai janji manis pria bernama Nur Hasanudin

Janda asal Desa Kebumen Jawa Tengah itu dikuras hartanya oleh Nur Hasanudin.
Pelaku yang tak lain merupakan calon suami korban, berhasil menggasak perhiasan sekitar 25 gram dan uang THR sekitar Rp5 juta.

Baca Juga: Encore Konser NCT Dream ‘THE DREAM SHOW 2 In YOUR DREAM’ Akan di Gelar di Gocheok Sky Dome

Baca Juga: Petugas Damkar Evakuasi Kepala Bocah di Kemayoran yang Tersangkut Kaleng Biskuit Saat Bermain

Pelaku Nur Hasandui menjajikan akan menikahi janda itu namun pada kenyataannya PHP.

Peristiwa penipuan ini terjadi di Mall Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa 18 April 2023 llalu.

Adik YN, UM (30) membeberkan, peristiwa ini bermula saat YN dan Nur Hasanudin sudah saling kenal sejak 3 bulan lalu. Namun UM tidak mengetahui persis awal perkenalan mereka.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Asia 2023 - Fajar/Rian Tajlukan Juara Spain Masters

Saat itu Nur Hasanudin berprofesi sebagai sopir sementara kakaknya, YN menjadi seorang pengasuh anak.

“Jadi dia awalnya driver nganterin orang gak lewat online kayak driver bayaran, kalau kenal dipanggil, terus kenalan akhirnya jadi dekat,” kata UM Rabu 26 April 2023.

Setelah mengenal dan saling dekat, Nur Hasanudin mengaku sebagai seorang duda dan mengajak menikah dengan YN. Pernikahan tersbut rencananya bakal digelar usai lebaran Idul Fitri, di kampung halamannya, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Resmi! PPP Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

Baca Juga: Terungkap Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Ayah Penganiayaan Mahasiswa di Medan

Nur Hasanudin kemudian mengajak YN untuk mudik bareng sesaat sebelum lebaran. Lantaran, Nur Hasanudin mengaku juga berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, sama seperti YN, ia pun menuruti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X