Pasangan Suami Istri di Kobar Kompak Curi Sepeda Motor, Polisi Amankan 13 Barang Bukti

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 23:14 WIB
Pasangan suami istri di Kobar kompak curi sepeda motor (Polres Kobar)
Pasangan suami istri di Kobar kompak curi sepeda motor (Polres Kobar)

Selanjutnya sepeda motor hasil curian kemudian langsung dibawa pulang kerumahnya, dan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Sepanjang 580 Meter di Luwe Dananya Capai Rp3 Miliar Lebih

Kapolres menambahkan, total kerugian material akibat pencurian ini lebih dari Rp200 juta rupiah. Saat ini, 13 kendaraan yang berhasil diamankan akan dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua tersangka.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial AS dan MY di Kecamatan Kumai. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X