Selanjutnya sepeda motor hasil curian kemudian langsung dibawa pulang kerumahnya, dan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Sepanjang 580 Meter di Luwe Dananya Capai Rp3 Miliar Lebih
Kapolres menambahkan, total kerugian material akibat pencurian ini lebih dari Rp200 juta rupiah. Saat ini, 13 kendaraan yang berhasil diamankan akan dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua tersangka.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial AS dan MY di Kecamatan Kumai. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)