"Belum sampai sejauh itu. Kita masih fokus terhadap enam tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Jangan dibawa-bawa ke ranah yang lain-lain dulu ya," katanya.
Ketut mengatakan dugaan pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi program BAKTI Kominfo itu adalah konsumsi penyidik sejauh ini, bukan publik.
"Kita belum sampai ke urusan-urusan yang seperti tadi karena itu konsumsi penyidik. Kita ndak boleh membawa alirannya ke mana saja Pak? Siapa saja yang menikmati? Nah, itu sudah menjadi konsumsi ranahnya penyidik. Karena kalau itu kita sampaikan di depan umum nanti bisa menjadi trial by press nanti. Jadi saya kepingin yang seperti seperti itu adalah bagian dari proses penyidikan yang tidak bisa diungkap di publik ya. Mohon maaf ya," ujarnya.
Sanggah tudingan intervensi politik
Ketut menjelaskan proses perjalanan kasus ini yang didalami tim penyidik Jampidsus sejak tahun lalu itu murni urusan penegakan hukum, bukan lainnya.
Dia mengatakan perkara ini telah melalui sejumlah proses untuk masuk ke tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka
Ketut menjelaskan kasus itu masuk ke tahap penyidikan pada Oktober 2022. Lalu, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka pada Januari 2023, kemudian penetapan dua tersangka lagi, hingga akhirnya Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam pada Mei 2023.
"Jadi enggak ada urusan lain-lain di luar daripada urusan penegakan hukum, itu yang perlu saya tegaskan. Enggak ada kaitan dengan politik di sini, murni adalah penegakan hukum," tegas Ketut.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan peran Plate, yakni diduga terlibat sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri. BPKP mengatakan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8,03 triliun). Sedangkan untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.***