Bakal ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Menata BTS 4G, Kejagung: Tergantung dari Penyidik dah Pemeriksaan

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:06 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo Johnny G Plate langsung ditahan Kejagung pada Rabu (17/5 (Kejagung)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo Johnny G Plate langsung ditahan Kejagung pada Rabu (17/5 (Kejagung)

KALTENGLIMA.com -Kejaksaan Agung (Kejagung ) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate juga telah resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Beraham Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan Tubuh

Kejagung RI menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang telah menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Baca Juga: Berikut Bocoran Spesifikasi Unggulan Vivo S17 dan Vivo S17 Pro Sebelum Peluncuran

Baca Juga: Karina aespa Ungkap Tidak Ingin Berambut Pirang Lagi, Ini Alasannya

"Semua-semua itu mungkin kemungkinan-kemungkinan itu mungkin saja ya. Ini kan tergantung dari penyidik, tergantung dari hasil pemeriksaan teman-teman tim penyidik ini apakah ke depannya seperti apa? Perkembangannya seperti apa? Tunggu saja. Kami tidak bisa apakah berandai-andai, kami tidak bisa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Jumat 19 Mei 2023.

Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi. Ketut menjelaskan dua orang saksi tersebut diperiksa untuk enam orang tersangka, termasuk Plate.

Baca Juga: Segera Rilis, Xiaomi Civi 3 Bakal Hadir Dengan Memiliki Kamera Selfie Ganda Cocok Untuk Dipakai Selfie

Baca Juga: Kedatangan Adi Satryo Disambut Oleh Istri dan Anaknya yang Baru Lahir

"Ada dua saksi yang kita periksa atas nama LH selaku Kepala Divisi Layanan Komunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), itu satu. Yang kedua inisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo," jelas Ketut.

"Keduanya diperiksa dalam kesaksian terhadap enam orang tersangka yang sudah kita tetapkan dan sudah dilakukan penahanan. Jadi mereka ini diperiksa untuk enam orang tersangka," sambungnya.

Ketut menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menelaah dugaan aliran dana terkait kasus tipikor tersebut.

Baca Juga: Bestie Banget, Xiaojun, Ten dan Yangyang WayV Hadir Dalama Rangkaian World Tour THE BOYZ di Seoul

Halaman:

Editor: Fadang Irawan

Tags

Terkini

Bawa Sabu, Warga Barito Utara Diringkus Polisi

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:32 WIB

Miliki Sabu, Dua Warga Kapuas Diringkus Polisi

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:56 WIB

Polisi di Kalteng Tangkap Mahasiswa Simpan Sabu

Kamis, 1 Juni 2023 | 20:27 WIB
X