Sebagai informasi dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang Tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan WP.***