Ibu Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Buat Beli Skincare, Ini Profilnya

photo author
- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:41 WIB
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar (ist)
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar (ist)

Baca Juga: Heboh Video Suga BTS ke Jakarta, Pakai Sandal dan Celana Pendek jadi Sorotan Netizen

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Desa Tumbang Bondang yang Hanguskan Puluhan Rumah

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Banten Adie meminta camat Cikeusal dan BPD membuat berita acara pemberhentian sementara Erpin Kuswati. Selain itu Adie juga meminta Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.

Ia menjelaskan pemberhentian itu karena belum ada putusan dari pengadilan. Jika ada putusan yang menegaskan bahwa Erpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Adie mengaku tak segan memecatnya.

Baca Juga: Siswa SMAN 21 Bandung Demo, Uang Study Tour 400jt Dibawa Kabur Oleh Travel

Dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi berupa membeli skincare dan pakaian.

"Dana korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adyatana Meru Herlambang selaku Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Serang di kantornya, pada hari Rabu 24 Mei 2023.

Namun, Adytanama belum dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut dan alirannya. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan perlu dilanjutkan. Namun pada pokoknya, Adytanama menegaskan dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, Shohei SM Rookies Tidak Akan bergabung Dalam SM New Boygrup

Erpin diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X