Baca Juga: Heboh Video Suga BTS ke Jakarta, Pakai Sandal dan Celana Pendek jadi Sorotan Netizen
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Desa Tumbang Bondang yang Hanguskan Puluhan Rumah
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Banten Adie meminta camat Cikeusal dan BPD membuat berita acara pemberhentian sementara Erpin Kuswati. Selain itu Adie juga meminta Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.
Ia menjelaskan pemberhentian itu karena belum ada putusan dari pengadilan. Jika ada putusan yang menegaskan bahwa Erpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Adie mengaku tak segan memecatnya.
Baca Juga: Siswa SMAN 21 Bandung Demo, Uang Study Tour 400jt Dibawa Kabur Oleh Travel
Dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi berupa membeli skincare dan pakaian.
"Dana korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adyatana Meru Herlambang selaku Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Serang di kantornya, pada hari Rabu 24 Mei 2023.
Namun, Adytanama belum dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut dan alirannya. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan perlu dilanjutkan. Namun pada pokoknya, Adytanama menegaskan dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, Shohei SM Rookies Tidak Akan bergabung Dalam SM New Boygrup
Erpin diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***