Para pembeli yang tertarik kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik Rihana Rihani atau Rihani Rihana.
Diiketahui, pelaku merupakan mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan jika salah satu pelaku merupakan mantan pegawai di Kemendag. "Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum," kata Suhanto.
Ia mengatakan Rihani bukan dipecat tetapi mengundurkan diri kurang lebih setahun yang lalu. "Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," jelasnya. ***