Polisi Ringkus Si Kembar Rihana-Rihani Pelaku Penipuan jual beli iPhone

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 19:11 WIB
pelaku penipuan Si Kembar Rihana Rohani ditangkap polisi (ist)
pelaku penipuan Si Kembar Rihana Rohani ditangkap polisi (ist)

KALTENIGLIMA.com- Polisi berhasil meringkus Pelaku penipuan jual beli iPhone, Si kembar Rihana dan Rihani, setelah buron beberapa bulan.

Rihana dan Rihani menjadi tersangka dalam kasus penipuan iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar.

Baca Juga: Billy Syahputra Alami Cedera Lutut Cukup Parah Hingga Meringis Kesakitan Waktu Main Bola Bareng Selebritis FC

Baca Juga: Janda Muda Korban VCS Polisi Gadungan, Uang Rp9 Juta Raib

Keduanya diringkus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di di M Town Gading Serpong Tangerang, Bante Selasa 4 Juli 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening 'Si Kembar' yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Namun ia tidak menjelaskan dugaan lain yang dimaksudnya itu.

"Sepertinya bukan cuma nipu urusan HP," ujar Ivan.

Baca Juga: Bongkar Hp dan Cari Bukti Perselingkuhan Suami, Artis Senior Jenny Rachman Dilaporkan Polisi

Baca Juga: Siap Menarik Pasar US, TREASURE Akan Bekerja Sama dengan Columbia Records

Ivan hanya mengatakan 'Si Kembar' menggunakan banyak rekening dari berbagai bank untuk melakukan transaksi. Dia bilang nilai transaksi yang tercatat sangat besar. "Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali," jelasnya.

Modus operandi Rihana dan Rohani adalah menawarkan iPhone dengan harga murah melalui media sosial, seperti Instagram dan Facebook.

Mereka mengaku sebagai distributor resmi atau importir iPhone dan menjanjikan garansi dan bonus. Tak cuma itu mereka juga menggunakan foto-foto palsu untuk menarik perhatian pembeli.

Baca Juga: Ditawari Adegan Ciuman Dengan Nicholas Saputra Saat Syuting Film, Gisella Anastasia Semangat

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 Bertambah Sebesar 221.000 Jemaah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X