Polda Metro Jaya Tetapkan DJ Chantal Dewi Tersangka Kasus Narkoba

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 19:47 WIB
DJ Chantal Dewi ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. ( instagram Chantal Dewi)
DJ Chantal Dewi ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. ( instagram Chantal Dewi)

kaltenglima.com - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan disk jokey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (17/3/2022).

Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Chantal Dewi pada Rabu (16/3) malam, karena dugaan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan,pihaknya menetaokan Chantal Dewi dan tiga orang lain sebabaga tersangka.

"Menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44), dan SM laki-laki (45)," kata Zulpan kepada wartawan seperti dikutip dari PMJ news, Kamis.

Polis mienyita beberapa barang bukti dari
TKP 1 di Apartemen Cilandak, lokasi tersangka CD dtangkap. Antara lain 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkotika, dan 1 buah HP.

Dari TKP 1, penyidik melakukan lagi pengembangan dan penangkapan tiga tersangka lainnya di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.

"TKP kedua barang bukti disita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 HP dan 1 butir alprazolam," ucap Zulpan.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba melibatkan DJ Chantal Dewi berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba.(*)

Foto : instagram Chantal Dewi

Keterangan ::DJ Chantal Dewi ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X