kaltenglima.com - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan disk jokey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (17/3/2022).
Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Chantal Dewi pada Rabu (16/3) malam, karena dugaan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan,pihaknya menetaokan Chantal Dewi dan tiga orang lain sebabaga tersangka.
"Menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44), dan SM laki-laki (45)," kata Zulpan kepada wartawan seperti dikutip dari PMJ news, Kamis.
Polis mienyita beberapa barang bukti dari
TKP 1 di Apartemen Cilandak, lokasi tersangka CD dtangkap. Antara lain 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkotika, dan 1 buah HP.
Dari TKP 1, penyidik melakukan lagi pengembangan dan penangkapan tiga tersangka lainnya di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.
"TKP kedua barang bukti disita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 HP dan 1 butir alprazolam," ucap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba melibatkan DJ Chantal Dewi berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba.(*)
Foto : instagram Chantal Dewi
Keterangan ::DJ Chantal Dewi ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Di Balik Terbongkarnya Penipuan Quotex Doni Salmanan, Bagaimana Peran Stretegis Dir Tipidsiber Mabes Polri?
Gegara Mau Nikah, Pria di Padang Utara Nekat Gadai Motor Teman
Crazy Rich Pamer Harta Lewat Medsos, Sri Mulyani Senang, karena Mudah Kejar Pajaknya