Mencurigakan, Satresnarkoba Tangkap Pria di Pinggir Jalan, Saat Digeledah Oh Ternyata

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 09:19 WIB
Mencurigakan satresnarkoba Polres Mura amankan pria di pinggir jalan (Fadang Irawan/Kalteng Lima) (Fadang Irawan)
Mencurigakan satresnarkoba Polres Mura amankan pria di pinggir jalan (Fadang Irawan/Kalteng Lima) (Fadang Irawan)
 
 
 
Kaltenglima.com, PURUK CAHU - Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap Hartaddi alias Anang (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Mura karena terlibat peredaran narkoba
 
Penangkapan Warga Desa Datah Kotou RT 3 Kecamatan Tanah Siang Selatan tersebut, bermula dari anggota Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah itu.
 
Awalnya, anggota dari Satresnarkoba mencurigai seseorang pria di pinggir jalan IMK kilometer 5 desa Puruk Kembang Kecamatan Tanah Siang Selatan, diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu. 
 
 
 
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba dipinggir jalan PT IMK Km.5 Desa Puruk kembang Kecamatan Tanah siang Selatan, Rabu (22/06) malam.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Anang, 2 paket plastik klip transparan diduga berisikan shabu berat1,39 gram, 1 buah Hp merk OPPO warna silver metalik dan 1 kotak rokok merk UP nano warna unggu.
 
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Heri Purwanto, S.H membenarkan penangkapan.
 
 
 
Kronologis kejadian, kata dia,
Rabu tanggal 22 Juni  2022 sekira jam 20.45 wib mencurigai seseorang laki yang berada di pinggir jalan IMK kilometer 5 desa Puruk Kembang Kecamatan Tanah Siang Selatan. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.
 
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan didalam kotak rokok merk UP nano 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, yang dipegang oleh pelaku di tangan sebelah kanan dan diakui miliknya," kata Kasat Narkoba Heri.
 
 
 
Selanjutnya, untuk pemeriksaan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X