KALTENGLIMA.COM - Pelaku kasus penculikan anak di wilayah Krendang Tambora, Jakarta Barat terungkap.
Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku penculikan berinisial SD (27) dan SM (41), pasangan suami istri (Pasustri) merupakan tetangga korban sendiri.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kasus penculikan ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri.
“Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang Tambora Jakarta Barat,” ujarnya dilansir kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Kasus bermula saat seorang Ibu berinisial ZD (17) warga Jalan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar juga membenarkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban.
“SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,” ucapnya.
Rosana Albertina Labobar menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Rabu, 13 juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Prada Sandi Tewas Dianiaya Seniornya, Kadispenal : Pelaku akan Diproses Hukum Pidana dan Dipecat
Pada saat itu, ibu korban berangkat kerja dan menitipkan sang anak kepada neneknya.
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, pelaku SD datang menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut.
Akan tetapi, nenek korban tidak mengizinkan karena bayi itu sedang dalam posisi tidur.
Kemudian pelaku membawa korban secara diam-diam.
Selang satu jam, sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, tetapi dia kaget melihat putrinya tidak ada di kamar.
Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD, tetapi sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya.
Ibu korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke penyidik Polsek Tambora.
Berangkat dari laporan tersebut, tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan Patroli Cyber dan anak korban ditemukan ada di beranda Facebook yang berlokasi di Madura.
Begitu keberadaan bayi tersebut ditemukan, tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Sabtu, 16 Juli 2022, pukul 16.00 WIB.
Pasutri itu diringkus di rumah yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dalam video yang beredar, tampak kedua pelaku digiring petugas keluar dari rumah.
Sedangkan bayi yang menjadi korban dibawa petugas lain dengan menggunakan sepeda motor.
“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban,” ucap Rosana Albertina Labobar.
Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.
“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” kata Rosana Albertina Labobar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***