KALTENGLIMA.COM, KUALA KURUN - Seorang wanita berinisial SR (23) ditangkap petugas
Satresnarkoba, Polres Gunung Mas.
Emak cantik itu ditangkap di warung tempatnya berjualan dan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Di warung emak cantik SR di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, polisi berhasil mengamankan empat plastik klip atau dengan beratnya kotornya mencapai 14,44 gram diduga sabu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo SH MM mengatakan, penangkapan SR berdasarkan informasi masyarakat.
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat. Jadi setelah menerima laporan dari sumber yang dipercaya, kami meluncur ke TKP,” kata Kasatresnarkoba dalam rilis yang diterima Kaltenglima.com.
Diterangkannya, setelah menunjukkan surat tugas penggeledahan, pihaknya melakukan penyisiran lokasi dan pemeriksaan badan yang disaksikan para saksi yaitu Ketua Rt dan warga setempat.
“Kebenaran laporan yang diberikan masyarakat akhirnya terbukti. Karena pada pemeriksaan yang diselenggarakan tersebut, kami telah menemukan sekaligus mengamankan barang berupa paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Budi menegaskan, terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," sebutnya. (*)