KALTENGLIMA.COM- Polisi membekuk dua orang warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Salah satu pelaku ditangkap berjenis kelamin wanita.
Dua warga yang dibekuk itu adalah
SL (24) dan RP (30), wanita dan pria itu merupakan warga Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Terbongkarnya aksi dua tersangka itu berasal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti anggota polisi.
Dari tangan SL (24) hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram di rumahnya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Sik melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MH membenarkan kejadian tersebut. "Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita inisial SL (24) pekerjaan karyawan Honorer, warga Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas," teran Kasat pada Kamis 11 Agustus 2022 melansir dari laman humas Polda Kalteng Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Dituding Dapat Amplop dari Ferdy Sambo, Benny Mamoto : Saya Dikerjai dan Korban Penyusun Skenario
Subandi menjelaskan, dalam pengeledahan petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram, satu buah handphone merk oppo A5 2020 warna hitam, satu buah kotak rokok warna putih merk Naxan dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.
Sementara dari tangan RP (30) pekerjaan Wiraswasta, warga Lungkuh Layang Kecamatan Timpah petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,40 gram, satu lebar tisu, satu buah kotak plastik berwarna coklat dan satu buah handphone merk vivo warna biru yang diamankan sebagai barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)