Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Ditangkap Mabes Polri

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 14:29 WIB
Ilustrasi judi online (Pixabay)
Ilustrasi judi online (Pixabay)
 
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Mabes Polri, lantaran penyalahgunaan wewenang dalam menindak kasus judi online.
 
 
Penangkapan Kanit Reskrim Polsek AKP M Fajar itu oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri dibenarkan oleh Kaadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono.
 
 
 
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022 melansir Pikiran-rakyat.com.
 
 
Namun dia belum bisa merinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap AKP M Fajar tersebut terkait kasus judi online itu.
 
 
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas aktivitas judi online maupun konvensional.
 
"Yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
 
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," katanya.
 
Dia juga meminta untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang telah meresahkan masyarakat.
 
Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Sigit.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X