Polda Kalteng Amankan 11 Tersangka Jaringan Peredaran Narkoba, 512,52 Gram Sabu Dimusnahkan

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 21:45 WIB
Polda Kalteng amankan 11 tersangka peredaran narkoba jenis sabu (Foto : Humas Polda Kalteng)
Polda Kalteng amankan 11 tersangka peredaran narkoba jenis sabu (Foto : Humas Polda Kalteng)

 

KALTENGLIMA.COM - Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumn Polda Kallteng terus digencarkan.

Terbukti selama dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap delapan kasus Narkoba.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga BBM yang Dinaikan Pemerintah

Dari kasus itu, Polda Kalteng menangkap 11 tersangka selama periode bulan Juli sampai Agustus 2022.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Menaikan Harga BBM 

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pertalite Capai Rp 10 Ribu Perliter, Jokowi : Pilihan Terakhir Pemerintah

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro SH MH menerangkan, dari penangkapan 11 tersangka barang bukti narkoba jenis sabu disita sebanyak 512,52 gram.

Barang bukti sebanyak 512,52 gram sabu hasil pengungkapan di empat wilayah di Provinsi Kalteng.

Baca Juga: Netflix Umumkan Projek Serial dan Film Terbaru Indonesia, Ada Joko Anwar Hingga Ernest Prakasa

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya," terangnya saat press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Unika Tewas, Polisi: Diduga Bunuh Diri

Baca Juga: Keutamaan Mendengarkan Al Quran, ungkap Syekh Ali Jaber

Hal senadapun diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, SIK, dari delapan kasus di empat wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 49,92 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X