Dua Pengedar Sabu Lamandau Diringkus

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 19:49 WIB
Dua terduga pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau (Humas Polda Kalteng)
Dua terduga pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau (Humas Polda Kalteng)
 
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Polres Lamandau kembali menangkap dua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu.
 
Dari penangkapan dua pengedar yaitu GDR (30) dan PP (30) berhasil damankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram.
 
 
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, mengatakan, awal mula penangkapan dua pengedar berkat  adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau diduga memiliki Narkotika.
 
 
 
Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu," kata Adit melansir rilis Humas Polda Kalteng Rabu 7 September 2022.
 
Selanjutnya GDR dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Dari keterangan GDR, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang bernama PP.  Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan Kecamatan Bulik. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua  yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dasbord sebelah kanan.
 
“Dalam pengungkapan ini, total barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 gram, 1 buah pipet plastik warna hitam , 1 buah Handpone merk VIVO Y20 warna Biru gelap, 1 buah Handpone merk REAL MI warna Biru gelap,  1 unit kendraan roda dua merk Honda Scoopy Nopol KH 4641 RK dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu," bebernya.
 
Saat ini kedia tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X