Sementara terkait motif, pelaku mengatakan jika korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor," tutur Totok Suharyanto.
Baca Juga: Yeonjun TXT Berulang Tahun Hari Ini, Berikut 4 Fakta Tentang Yeonjun TXT
"Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.
“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Gempa Guncang Palu 13 September Dini Hari, Berkekuatan M 3,5
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dan dua patahan tongkat warna putih.
Kemudian sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong, hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” tutur Catur C Wibowo.***