KALTENGLIMA.COM - Kasus tewasnya AM santri Pondok Pesantren (Ponpes) modern Gontor Mlarak Ponorogo akhirnya diringkus Polisi.
Saat ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ponorogo dalam kasus penganiayaan terhadap santri Ponpes Gontor.
Baca Juga: Nasib Baik, 8 Kategori Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes
Kedua Tersangka berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga santri di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan dua Tersangka tersebut diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Baca Juga: Cegah Dampak Bahaya Sering Main HP Sebelum Tidur
Baca Juga: Wajib Tahu, Hindari Mengonsumsi 3 Buah Ini di Pagi Hari
“Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat," ucapnya, Senin, 12 September 2022 sore melansir pikiran-rakyat com.
"Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,” tambah Totok Suharyanto.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri, dua di antaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan Membuat Rezeki Datang Sendiri
“Pelaku memukul korban (tewas) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” kata Totok Suharyanto.
Akan tetapi, pihaknya menuturkan sampai saat ini masih terus mendalami kasus tersebut secara detail.