KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH- Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menggerebek sebuah barak, di jalan Bangau Gg Perintis Rt 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kaltemg.
Dari penggerebekan Satresnarkoba berhasil mengamankan tujuh narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram serta 3 (tiga) lelaki yang masih ada hubungan saudara yakni BRT alias Rico(36), DT alias Deby (25) dan A,
Baca Juga: Tips, Cara Mengembalikan Kontak WhatsApp yang Terhapus
Kini mereka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap Satresnarkoba pada Kamis 15 September 2022, sekira pukul 17.00 WIB dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo.
Baca Juga: Heboh! Steffi Zamora Diduga Sudah Punya Anak, Syifa Hadju Geram
Saat menangkap ketiganya, polisi harus melakukan upaya paksa. Sebab mereka tidak mau membuka pintu rumah, saat dilakukan penggerebekan.
Baca Juga: Steffi Zamora dituding Sudah Punya Anak, Aldasaputri: Katanya Anak Angkat Mamanya Padahal Anak Dia
Dari operasi antik telabang ini polisi berhasil mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan rumah barak yang ditempati pelaku Rico, dari laporan warga.
Ditempatnya sering dilakukan tempat transaksi sabu.
Saat digerebek, dilakukan upaya paksa, karena mereka di dalam tidak mau membuka pintu.
Baca Juga: Lee Chaeyeon Ex Member IZ*ONE Akan Segera Merilis Album Debut Solonya Bulan Depan
“Saat kita gerebek ada tiga orang di dalam rumah, Rico, Debi dan A. Salah satu pelaku sempat membuang barbuk ke dalam tong air. Tapi kita dapati tujuh paket. Satu yang besar dan 6 paket kecil,” kata Iptu Arie Indra Susilo, di Mapolres, Kamis 15 September 2022 malam.
Ketiganya sambung Kasat Narkoba, masih punya ikatan keluarga. Dan dari hasil pemeriksaan, dua diantaranya, Rico warga Kecamatan Lahei Barat dan Debi, warga Jalan Ais Nasution Muara Teweh, sudah ditetapkan tersangka. Sementara A berstatus saksi.