Saksi A berujar, sore dia diminta oleh DT mengatar ke barak tempat Rico tinggal.
sesampai disana, mereka berdua, RBT dan DT di dalam kamar.
“Saya di ruang tamu. Tak berapa lama ada suara gaduh. Ternyata polisi datang,” kata A, warga Puruk Cahu yang lama menetap di Muara Teweh.
Baca Juga: Waspadai, Ciri-ciri Tipes Menyerang Anda, Kenali Gejalanya
Sementara itu salah satu kerabat yang datang ke Polres Barut mengaku terkejut atas penangkapan ketiga keluarganya.
Ia terlihat memeluk erat salah satu pelaku.
“Saya kaget dan semoga mereka bisa jera,” ucap kerabat perempuan ini.
DT, salah satu tersangka mengaku, ia datang ke tempat RBT memang sengaja ingin membeli dan memakai sabu.
“Saya malam mau berangkat kerja ke perusahaan tambang. Tapi tadi mampir dulu ke tempat keluarga dan mau beli serta memakai sabu. Tapi kena sial polisi menggerebek kami. Barang itu milik Rico. Saya menyesal dan ingat anak saya,” kata Debi.
Keduanya Rico dan Debi di jerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1. (*)