KALTENGLIMA.COM – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai media transaksi jual-beli.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Banten AKBP Meryadi menyampaikan, pihaknya berhasil membekuk tersangka yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulsel Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional
“Dalam pengungkapan pada Kamis, 15 September 2022, sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” ujarnya melansir pikiran.rakyat.com.
Dia juga memaparkan mengenai kronologi saat penangkapan. Pada awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyidikan sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I di wilayah Kota Cilegon.
Baca Juga: Menu Simpel dan Enak, Resep Telur Tomat ala Chenle NCT Dream
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku pada Kamis 15 September 2022, sekitar jam 21.30 WIB di kontrakannya.
“Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka,” kata Meryadi seperti di kutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Ditemukan juga bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yakni gelas ukur, alkohol, aseton, metanol, dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian kontrakan pelaku.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah sebut Dengan Amalan ini Bisa Membuka Pintu Rezeki
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Lalu, ganja dibeli dari media sosial Instagram dengan nama pengguna Speedbunny.id.
Maksud dan tujuan pelaku memiliki sabu, tembakau gorilla, dan ganja, untuk diperjual belikan melalui Instagram miliknya, dengan cara membuat Instastory.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang sebanyak 378,82 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram.