Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Kini pihak kepolisian mesih melakukan pengembangan kasus, dengan mengejar siapa pemodalnya. (*)