Masih kata Wahyu, usai kejadian itu terduga pelaku diketahui pulang kampung ke rumah ornag tuanya di Amuntai, Kabupaten HSU, Kalsel. Sementara korban oleh polisi sudah menjalani Visum Et Repertum.
"Mengetahui keberadaan pelaku ada di Amuntai, kami berkordiansi dengan Resmob Polres HSU, dan metingkus pelaku di rumah orangtua nya, pada malam hari," kata AKP Wahyu.
Sementara itu, pelaku HA, saat di wawancarai kaltenglima.com mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah barak, di Kota Muara Teweh.
"Kami berdua pacaran. Dia saya bujuk rayu sehingga mau melakukan mengikuti keinginan saya," ungkap HA.
Baca Juga: Kapan Terjadi Gerhana Bulan Total, Sinak Cara Melihatnya
Terkait perbuatannya, polisi menerapkan pasal perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)