Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Manchester United Ditahan imbang 2-2 Lawan Leeds United
Selain itu, Suroso (43) berdomisili di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu dan Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.
"Ke empat pelaku berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan uang saat digunakan untuk membeli di warung di wilayah Parakan Temanggung. Kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Winarto.
Baca Juga: Reva, Sachiko, Fia, dan Faela Tampil Cantik Dalam Teaser Foto Individual, Yuk Intip Fotonya
Dia mengatakan Suroso membuat dan mencetak uang palsu di wilayah Pulogadung, Jakarta. Petugas berhasil mengamankan perlengkapan pencetakkan, kertas dan barang bukti semua di TKP di Pulogadung.
Wakapolres mengatakan pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4:1. Contoh Rp.400.000 dijual dengan harga Rp.100.000. Kepolisian berhasil mengamankan 65 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100 ribu.
Dikatakan atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dijerat dengan pasal 36 tentang memalsukan rupiah dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut pelaku sudah melakukan bisnis uang palsu sejak oktober 2022 dengan menyebar wilayah Wonosobo, Magelang, Temanggung, Purworejo dan sekitarnya. Untuk modal awal pembelian alat dan lain sebagainya sekitar Rp.30 juta.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Daniel Indra Hartoko mengatakan pihaknya mendukung kepolisian dalam sosialisasi mendeteksi upal dan pencegahan peredarannya.
Baca Juga: Profil Lee Da In Calon Istri Lee Seung Gi, Pernah Membintangi Dua Film dan Beberapa Drama
"Masyarakat harus meningkatkan partisipasi dalam mendekatsi peredaran upal dan jika mengetahui ada pelaku untuk segera melapor pada polisi," kata dia.
Suroso mengatakan belajar membuat dan mecetak uang palsu saat bekerja di percetakan dan dari internet. Hasil bisnis upal dibagikan, rencana 50:50. "Saya baru menerima Rp.3 juta untuk akomodasi dan makan sehari-hari," kata dia. *
(Arif Zaini Arrosyid/Harian Merapi)
Artikel ini sudah tayang di Harian Merapi dengan judul Polres Temanggung menangkap pengedar upal, rupanya jaringan nasional, wilayah kerja menjangkau banyak daerah