Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya. (Nova Eliza Putri)
Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Jangan Konsumsi Berlebihan, 8 Sayuran Ini Bisa Menambah Berat Badan, Simak Ulasannya
Fraksi ARKS Minta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Harus di Kaji Dari Semua Aspek
Diduga Berniat Bunuh Diri, Seorang Pria di NTT Potong Alat Kelaminnya dengan Parang
Usulan Desa dan Kelurahan dalam Musrenbang Harus Direalisasikan