KALTENGLIMA.COM – Kuat Maruf dijatuh hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman pidana untuk terdakwa Kuat Maruf pada Selasa, 14 Februari 2023.
Terdakwa Kuat Maruf duduk terdiam usai dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca Juga: Go Kyung Pyo dan Kang Han Na Akan Beradu Peran Dalam Drama Baru
Setelahnya, sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim, Kuat Maruf berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya.
Ia tampak ditegarkan oleh tim penasaehat hukumnya.
Saat berjalan keluar ruangan sidang dan melalui baris kursi jaksa penuntut hukum (JPU) lalu memberikan gestur jari ‘Salam Metal’.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kirimkan Bantuan Untuk Korban Gempa Turki
Selanjutnya Kuat keluar ruang sidang untuk memakai rompi tahanan dan kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian kembali ke tahanannya di Rutan Bareskrim Polri. ***
Artikel Terkait
Menjelang Debut Solo, Hwang Minhyun Resmi Merilis Lightstick
Profil dan Biodata Wahyu Imam Santoso Hakim yang Memvonis Mati Ferdy Sambo
Terkuak! Penyebab Hakim Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Aktor Hyun Bin Menceritakan Bagaimana Perasaannya Setelah Berkeluarga dan Memiliki Anak
Shelvie Hana Resmi Gugat Cerai Daus Mini, Tidak Mempermasalahi Hak Asuh Anak