Terkuak! Penyebab Hakim Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:26 WIB
Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Foto : AdaTah/pmjnews ))
Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Foto : AdaTah/pmjnews ))

KALTENGLIMA.COM - Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara.

Vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wahyu Imam Santoso Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Meski begitu, Nasib Putri Candrawathi lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya dalil sendiri sehingga menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun terhadap Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Menjelang Debut Solo, Hwang Minhyun Resmi Merilis Lightstick

Melansir AdaTah.com dengan judul Bukan Pelecehan Seksual, Inilah Penilaian Hakim Terhadap Putri Candrawathi Sehingga Divonis 20 Tahun Penjara, hakim yang memimpin sidang meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Hakim justru meyakini jika Putri Candrawathi merasa sakit hati terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan suaminya itu.

Keyakinan ini menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan seksual.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Fortuner Arogan Perusak Mobil Brio di Senopati Ditahan Mapolres Jaksel

Saat itu Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J di kamar Putri Candrawathi ketika berada di Magelang, Jawa Tengah. Lalu Kuat memanggil Susi menemukan Putri Candrawathi tergeletak dan depan kamar mandi.

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan mana Ricky, mana Richard, mana hape ku, PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu,” papar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara, Hakim : Berbelit dan Tak Akui Perbuatannya

Selain itu juga ada kejanggalan lain ketika Brigadir J turut merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X