KALTENGLIMA.COM - Vonis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir J sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan
penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Menjelang Debut Solo, Hwang Minhyun Resmi Merilis Lightstick
Ferdy Sambo terbukti sebagai pelaku utama, diikuti campur tangan Putri Candrawathi. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Pembacaan putusan sidang vonis Ferdy Sambo tersebut tak lepas dari peran Ketua majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Depok Melarang Pelajar Merayakan Valentine
Iapun kini menjadi sorotan. Dikutip oleh JemberNetwork.com dari berbagai sumber, berikut biodata dan profil Wahyu Iman Santoso.
Nama: Wahyu Iman Santoso
Tanggal Lahir: 17 Februari 1976
Usia: 46 Tahun
Status jabatan: PNS dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Karir:
Komisaris Utama Muda
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Artikel Terkait
Intip Resep Mie Nyemek, Dijamin Lezat dan Gurih
Postingan Memilukan di Akun Instagran Trisha Eungelica Jelang Vonis Ferdy Sambo
Geng Motor Meresahkan di Kebun Jeruk Berhasil di Bekuk Polisi
Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara, Hakim : Berbelit dan Tak Akui Perbuatannya
Kai EXO Siap Merilis Album Solo Baru Pertengahan Bulan Depan