Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

photo author
- Minggu, 27 April 2025 | 18:46 WIB
Ini dia penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Ini dia penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

KALTENGLIMA.COM – BPJS adalah salah satu layanan asuransi uang disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Dengan adanya layanan ini, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan degan murah dan mudah.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini sejumlah penyakit umum hingga kritis dalam diobati dengan biaya yang terjangkau.

Baca Juga: Bek Real Madrid Brutal, Lakukan Hal Ini ke Wasit Hingga Terancam Hukuman 12 Laga

Tapi, tahukah kamu kalau tidak semua penyakit bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja? Yuk intip sini.

Baca Juga: Film Animasi Jumbo Capai 7 Jutan Penonton, Gilirian Warkop DKI Reborn : Jangkrik Boss yang Disalip

  1. Gangguan kesehatan akibta kesengajaan seperti menyakiti diri sendiri atau self harm
  2. Penyakit akibat konsumsi bahan tertentu seperti mengonsumsi zat tertentu yang mengakibatkan gangguan seperti konsumsi zat-zat ketergantungan obat, alkohol dan kebiasaan mengonsumsi bahan tidak sehat lainnya.
  3. Perawatan gigi tertentu seperti perawatan gigi yang diperuntukkan sebagai tujuan kecantikan.
  4. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan untuk estetika dan kecantikan
  6. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan
  7. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung pemberi kerja
  9. Pelayanan kesehatan yang ditanggung jaminan kecelakaan lalu lintas
  10. Gangguan infertilitas seperti ketidakmampuan untuk hamil, mempertahankan serta membawa kehamilan sampai kelahiran tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  11. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan POLRI
  12. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
  13. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan manusia
  14. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah
  16. Penyakit akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah
  17. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  18. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  19. Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan
  20. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X