kesehatan

Begini Cara dan Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 | 15:16 WIB
Scaling Gigi

KALTENGLIMA.COM - Pembersihan karang gigi atau scaling adalah prosedur penting untuk mencegah penyakit gigi dan komplikasi yang dapat muncul.

Layanan ini termasuk dalam program BPJS Kesehatan di Indonesia, yang menjamin perawatan gigi dan mulut.

Scaling gigi menggunakan alat ultrasonic scaler untuk menghilangkan plak dan karang gigi, membantu mengurangi risiko penyakit gigi, mulut, dan gusi.

Baca Juga: Fakta atau Mitos jika Makan Telur Bisa Bikin Kolesterol? Ini Penjelasannya!

Meskipun biaya scaling biasanya cukup mahal, masyarakat bisa mendapatkan layanan ini secara gratis dengan BPJS Kesehatan, asalkan ada indikasi medis.

Namun, scaling hanya ditanggung BPJS jika terkait dengan kondisi medis seperti peradangan gusi akut, dan tidak untuk tujuan estetika.

Pemeriksaan harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di BPJS, dan layanan ini hanya diberikan dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Baca Juga: Ini yang Bikin Paus Fransiskus Tak Bisa Lama-lama Tanpa Kursi Roda

Untuk menjalani scaling menggunakan BPJS, peserta perlu mendatangi faskes pertama seperti Puskesmas atau klinik, menunjukkan kartu BPJS aktif, dan menjalani pemeriksaan oleh dokter gigi.

Jika ada kondisi medis yang memerlukan scaling, perawatan dapat dilakukan di faskes tersebut atau, jika lebih serius, dirujuk ke rumah sakit dengan dokter spesialis.

Tags

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB