KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menyita ratusan ribu produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya pada akhir tahun 2024.
Dalam pemantauan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2024, BPOM mengidentifikasi 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 pieces.
Produk-produk ini ditemukan di empat provinsi di Pulau Jawa, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp 9 miliar.
Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebutkan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini banyak ditemukan di kota-kota besar dengan permintaan tinggi.
Operasi penertiban difokuskan di wilayah Pulau Jawa karena tingginya konsumsi kosmetik di daerah tersebut, terutama di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Penanganan khusus di Jakarta dilakukan oleh Balai Besar POM Jakarta.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk kosmetik ilegal yang disita mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antifungi, hidrokinon, tretinoin, dan steroid. Selain itu, ditemukan pula fasilitas produksi ilegal yang mencampur bahan-bahan berbahaya tersebut secara mandiri.
Baca Juga: Bahaya Duduk Berjam-Jam: Penelitian Baru Ungkap Risiko Gagal Jantung
Beberapa merek produk kosmetik ilegal yang disita termasuk Lameila, Aichun Beauty, WNP'L, Milla Color, 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy, Tanako, dan Anylady. Sebagian besar produk ini berasal dari China, disusul oleh Thailand, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan India.
Taruna juga mencatat bahwa penjualan kosmetik ilegal ini sebagian besar dilakukan melalui media sosial, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat di platform daring.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Ngegym Usai Kerja Picu Serangan Jantung? Simak Penjelasan Dokter
Penertiban ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan produk-produk berbahaya tersebut.