BPOM telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk di dua wilayah, yakni Banten dan Jawa Timur.
Sementara itu, dua kasus di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Merujuk Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak sesuai standar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit HMPV yang Sedang Marak dan Pencegahannya
BPOM juga mencatat bahwa 40 persen wilayah rawan kejahatan obat dan makanan di Indonesia berkaitan dengan kosmetik.
Selain itu, 43 persen pengaduan masyarakat sepanjang 2024 terkait produk ilegal juga didominasi oleh kosmetik, menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam sektor ini.