kesehatan

Maraknya Review Kosmetik oleh Influencer, BPOM Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Aturan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:17 WIB
FOTO: Ilustrasi Kosmetik/ images by Freepik

KALTENGLIMA.COM - Belakangan ini, review kosmetik oleh influencer dan content creator semakin populer di media sosial.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat bahwa meskipun fenomena ini memiliki dampak positif, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik, ada juga sejumlah konten yang tidak komprehensif dan bahkan melanggar ketentuan.

Konten review kosmetik di media sosial sangat beragam, mulai dari edukasi penggunaan kosmetik secara aman hingga ulasan hasil pengujian mandiri terhadap produk tertentu.

Baca Juga: Jubir PCO Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menyusutkan Anggaran Lain

Beberapa ulasan mengkritik kandungan bahan berbahaya atau klaim yang dianggap berlebihan. Ulasan ini sering dikemas secara menarik sesuai tren, sehingga memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih produk kosmetik.

Namun, BPOM menegaskan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya boleh diumumkan oleh pihak berwenang, yakni BPOM.

Pemilik izin edar sebagai pihak bertanggung jawab diperbolehkan melakukan pengujian pada produknya di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan, tetapi hasil pengujian tersebut tidak boleh dipublikasikan.

Baca Juga: Kebakaran Glodok Plaza, 1 Kantong Jenazah Kembali Dibawa dari Lokasi

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik dipegang oleh BPOM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Jika ada pihak yang mempublikasikan hasil pengujian tanpa izin, tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum dan dapat ditindaklanjuti secara hukum, termasuk melalui proses pro-justitia.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Viral di Sosial Media Makan Seblak-Bakso Picu Anemia, Ini Kata Dokter

BPOM juga menyoroti penggunaan pernyataan "approved" oleh influencer atau content creator dalam ulasan produk kosmetik.

Pernyataan tersebut dianggap melanggar aturan karena hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan resmi terhadap produk kosmetik.

Halaman:

Tags

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB