KALTENGLIMA.COM - Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami penggunaan stiker pada skincare atau kosmetik. Secara regulasi, hal ini jelas diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang kosmetik harus bahkan wajib memiliki penandaan yang jelas dan informatif. Alasannya, banyak masyarakat yang masih termakan iklan overclaim imbas penambahan stiker. Mengingat, sulit untuk dapat membedakan mana produk dengan stiker yang benar berizin BPOM RI.
Modus baru dari produsen yang ditemukan oleh pihak BPOM belakangan ini juga mengungkap salah satu owner skincare sengaja mendaftarkan produknya dalam kondisi kemasan tanpa stiker. Pasca berizin BPOM, stikernya kemudian baru ditambahkan tanpa berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak otoritas yang berwenang.
BPOM RI menekankan bahwa stiker pada skincare atau kosmetik sebenarnya tidak dilarang, asalkan nihil perubahan informasi dalam kandungan produk. Bila terdapat perbaikan atau penambahan informasi, tentunya wajib disertai dengan data dukung yakni dokumen informasi produk (DIP) yang lebih dulu diserahkan ke pihak BPOM RI.
Baca Juga: Tahapan Migrain yang Perlu Diketahui, Jangan Abaikan Gejalanya!
"Penandaan yang ditempelkan pada produk kosmetik dapat berupa stiker yang berisi informasi yang wajib dicantumkan sesuai peraturan penandaan," tutur BPOM pada keterangan resminya di Instagram @BPOM_RI, dikutip Selasa (25/2/2025).
"Stiker juga bisa digunakan sebagai perbaikan atau tambahan informasi yang tercetak pada kemasan," sambung BPOM.
Syarat Stiker pada Skincare
Untuk penambahan stiker wajib dilengkapi dengan DIP yang berisi keamanan, kemanfaatan, mutu produk, yang menjadi satu kesatuan dengan kemasan primer dan atau sekunder dari kosmetik yang diedarkan.
Terdapat empat poin yang minimal perlu diperhatikan, yaitu :
Baca Juga: Rangking FIFA Timnas Indonesia Meroket Usai Kalahkan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Jelas dan mudah dibaca
- Tidak mudah luntur dan rusak
- Tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan
- Stiker yang ditambahkan tidak menutupi informasi yang wajib dicantumkan pada penandaan