KALTENGLIMA.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar memberikan penjelasan resmi soal polemik pencantuman klaim 'air pegunungan' serta penggunaan ilustrasi gunung pada label air minum dalam kemasan (AMDK). Ia menegaskan setiap klaim itu tidak bisa dicantumkan sembarangan dan wajib melalui proses verifikasi yang ketat.
Menurut Taruna, pencantuman klaim asal air atau gambar bernuansa pegunungan hanya bisa dilakukan apabila pelaku usaha mampu membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi ketika proses registrasi produk di BPOM.
Taruna mengatakan perusahaan AMDK wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan sumber air yang digunakan benar-benar berasal dari mata air pegunungan. Dokumen yang dimaksud meliputi:
Baca Juga: Menkomdigi Minta Ortu Berikan Awasan Ketat Usai Ratusan Anak Terpapar Terorisme Via Medsos
Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air yang menerangkan lokasi dan sumber mata air.
Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten, untuk memastikan karakteristik dan asal sumber air.
Surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang menguatkan bukti asal air.
Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU
"Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis 'air pegunungan'. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap," beber Taruna dalam keterangan tertulis.
4 Merek yang Telah Terverifikasi
BPOM memastikan sudah mengevaluasi sejumlah merek AMDK dan memberikan izin edar kepada produk yang memenuhi persyaratan verifikasi sumber air. Dengan demikian, produk-produk itu berhak mencantumkan klaim 'air pegunungan' pada labelnya.
Taruna mengatakan empat merek yang telah mendapatkan verifikasi tersebut, yaitu:
Baca Juga: UGM Klarifikasi Proses Layanan Informasi Terkait Dokumen Akademik Jokowi