KALTENGLIMA.COM –Apabila ternyata obat yang dikonsumsi tidak terdaftar di BPOM, Anda dapat menghentikan pemakaiannya karena dinilai tidak aman dikonsumsi.
Anda harus lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat. Pasalnya banyak beredar produk yang mengandung bahan cemaran melebihi ambang batas.
Baca Juga: Nikita Mizarni Sampaikan Keberatan Jaksa, Bacakan Beberapa ayat suci Al-Quran dan Hadis Qudsi
Berdasarkan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dirilis pada 17 November 2022, Sebanyak 294 obat berbagai bentuk sediaan termasuk obat sirup dinyatakan aman dikonsumsi
Dari 294 produk terdiri dari 168 obat bebas propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol berdasarkan data registrasi BPOM.
Baca Juga: Patuhi Aturan FIFA, Timnas Inggris Urungkan Niat Kenakan Ban Kapten Pelangi di Piala Dunia 2022
Baca Juga: Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi Cianjur Bertambah Menjadi 61 Orang
Sementara itu, 126 obat berdasarkan hasil verifikasi pengujian mandiri industri farmasi aman digunakan dan telah dijamin oleh BPOM.
Bagi Anda yang memiliki persediaan obat di rumah wajib mengecek apakah produk tersebut telah teregistrasi di BPOM atau belum.
Bagaimana cara cek BPOM yang mudah hanya menggunakan HP?
Anda dapat mengecek obat sirup yang dikonsumsi aman atau tidak secara online melalui laman Cek BPOM dengan langkah berikut ini.
Akses website https://cekbpom.pom.go.id/. Pada menu ‘Cari Produk’ cari berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, serta nama pendaftar.
Kemudian masukkan kata kunci dari produk yang akan dicek dan klik ‘Cari’.