BPOM : 294 Obat Sirup Dinyatakan Aman Dikonsumsi, Berikut Cara Cek Telah Teregistrasi

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 22:17 WIB
BPOM : 294 Obat Sirup Dinyatakan Aman Dikonsumsi, Berikut Cara Cek Telah Teregistrasi (Flickr)
BPOM : 294 Obat Sirup Dinyatakan Aman Dikonsumsi, Berikut Cara Cek Telah Teregistrasi (Flickr)

Apabila produk yang dicari telah terdaftar di BPOM, akan muncul informasi berisi nomor registrasi, nama produk, dan nama perusahaan yang mendaftarkan.

Anda juga dapat mengecek obat sirup yang dikonsumsi aman atau tidak secara online melalui aplikasi Cek BPOM dengan langkah berikut ini.

Unduh aplikasi Cek BPOM di Google Play Store atau App Store kemudian buka.

Pada halaman utama klik ‘Semua Produk’. Kemudian pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng, NCT Dream Kenakan Oufit Seragam Warna Neon ke Bandara

Pilih ‘Nomor Registrasi’, masukkan nomor izin edar BPOM yang tertera di kemasan produk untuk mendapatkan informasi produk.

Apabila produk yang dicari telah terdaftar di BPOM, akan muncul informasi lengkap terkait produk tersebut.

Baca Juga: Update Terbaru, Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Berjumlah 46 Orang dan 700 Lainnya Luka-Luka

Bisakah mengecek obat yang sudah ditarik dari pasaran/recall untuk mengetahui apakah masih berbahaya atau masih perlu diperiksa keamanannya?

Melansir ayobandung.com dengan judul Cara Cek BPOM Mudah Pakai HP, Yakin Obat Sirup Anda Aman Dikonsumsi?
Anda bisa mengecek obat yang sudah ditarik dari pasaran/recall secara online melalui laman Cek BPOM dengan langkah berikut ini.

Akse website https://cekbpom.pom.go.id//home/recall/czF0YmgycW5iOG12aTg1bGxkbmJwZzNyMTdwN2l3M2I=.

Pada menu ‘Daftar Produk Recall’ cari berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, nama pendaftar, dan NPWP pendaftar.

Kemudian masukkan kata kunci dari produk yang akan dicek dan tekan ‘enter’ pada keyboard.

Baca Juga: Gempa yang Mengguncang Cianjur Menyebabkan 14 Orang Meniggal Dunia

Apabila produk yang dicari benar telah ditarik/recall oleh BPOM, akan muncul surat keputusan, nama produk, nomor bets, dan alasan.

Melalui Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179, terdapat lima industri farmasi yang melakukan tindak pidana memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol/dietilen glikol sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X