KALTENGLIMA.COM - Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun salat. Jadi, salat tidak akan sah jika lupa atau tidak membacanya.
Tetapi, ketika salat berjamaah, kewajiban membaca surah Al-Fatihah dihukumi berbeda dan mempunyai banyak pendapat dan dalil. Berikut penjelasannya.
Hukum Makmum Membaca Surah Al-Fatihah
Melansir dari buku Menyingkap Samudera Al-Fatihah: Kontekstualisasi Kandungan, Hukum, dan Hikmat Ayat dalam Kehidupan Sehari-hari karya Abdul Aziz, ulama mempunyai perbedaan terkait hukum membaca surah Al-Fatihah.
Baca Juga: Juni Mendatang, Aplikasi Google Pay Akan Dimatikan
Pertama, ada ulama yang sepakat jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan rukuk maka bacaan surah Al-Fatihah ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca Al-Fatihah. Ulama lainnya berpendapat jika makmum mendapati imam sedang dalam keadaan berdiri, kewajiban membaca surah Al-Fatihah ditanggung imam.
1. Hukum Mazhab Syafi'i dan Hambali
Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat membaca surah Al-Fatihah wajib bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah (salat yang bacaannya dilirihkan) ataupun dalam salat jahriyyah (salat yang bacaannya dikeraskan). Mereka berpegangan pada hadits berikut,
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
La salaata liman lam yaqra 'u bifaa tihatii alkitaabi
Baca Juga: Keluarga Korban Bullying Binus School Serpong Ajukan Perlindungan ke LPSK
Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari)
Redaksi hadits mencakup imam dan makmum dan berlaku untuk salat sirriyyah dan jahriyyah. Jadi, surah Al-Fatihah dibaca pelan ketika salat sirriyah (salat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yaitu shalat Dhuhur dan Ashar) dan dibaca keras saat salat jahriyah (salat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu salat Maghrib, Isya dan Subuh).
2. Hukum Mazhab Maliki
Sementara itu, menurut Imam Malik, makmum wajib membaca surah Al-Fatihah pada salat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca surah Al-Fatihah pada salat sirriyyah, Ia berpedoman pada hadits sebelumnya, sementara terkait larangan membacanya pada salat jahriyyah, Ia berpegangan pada surah Al-A'raf ayat 204.
Baca Juga: Kodim 1013/Mtw Bangun RTLH untuk Warga Tidak Mampu
Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam salat jahriyyah. Sementara menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, baik dalam salat jahriyyah maupun shalat sirriyah.
Imam Malik juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasululullah SAW bersabda, "Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca (ayat Al-Qur'an) maka diamlah." (HR Ibnu Abi Syaibah)
Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum Masbuk
Dilansir dari buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di Dalam Shalat karya Ahmad Sarwat, kewajiban bagi masbuk untuk mengucapkan surah Al-Fatihah dapat gugur. Kasus ini terjadi apabila makmum masbuk atau yang tertinggal mendapati imam sedang melakukan rukuk.
Baca Juga: Kodim 1013/Mtw Bangun RTLH untuk Warga Tidak Mampu
Maka karena itu, makmum masbuk ikut rukuk bersama imam dan sudah terhitung satu rakaat. Dalam keterangan lainnya, makmum masbuk dapat membaca surah Al-Fatihah apabila memang masih memiliki waktu saat ikut ke dalam salat posisi berdiri.
Demikian penjelasan mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat!
Artikel Terkait
Resep Tumis Tongkol Petai, Bikin Menu Makan Siang Nambah Terus
16 Tahanan Kabur, Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang Dicopot
Xiaomi Ultra 14 Rilis: 4 Kamera 50 MP, Bodi Titanium